
Semua rumah sakit, baik itu milik pemerintah maupun milik swasta, tidak lagi diperbolehkan menolak pasien yang tidak mampu. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla. Menurutnya, bila masih ada rumah sakit yang menolak pasien tidak mampu, maka segenap direksinya harus mendapatkan sangsi. “Rumah sakit tidak boleh menolak, kalau menolak harus diberi sanksi para direksinya. Ini berlaku untuk semua rumah sakit" ujarnya.
Wapres Jusuf Kalla menambahkan, ketentuan ini berlaku bagi pasien yang memiliki kartu Gakin (Keluarga Miskin) atau surat Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Menurut Wapres Jusuf Kalla, ketentuan ini tidak akan memberatkan pihak rumah sakit mengingat tiap rumah sakit memiliki kelas-kelas / golongan-golongan untuk pasien kurang mampu (kelas III).
Lebih lanjut, Wapres Jusuf Kalla juga berjanji untuk menaikkan anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun mendatang. Menurutnya, anggaran kesehatan inilah yang nantinya akan digunakan untuk menunjang program layanan kesehatan bagi pasien tidak mampu. (ntd-news/sun)
0 komentar:
Posting Komentar